Satu dari sekian permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Mikro (UKM) adalah ketersediaan modal dan sulitnya akses permodalan terhadap lembaga keuangan bank sebagai pemberi kredit modal usaha. Selama ini masih banyak para pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kredit modal usaha dari bank keliling atau dari para pelepas uang dengan tingkat suku bunga yang lumayan tinggi dan memberatkan para pelaku UKM.
Melihat dari banyaknya para pelaku UKM yang berjumlah 50,76 juta lebih, dengan jumlah sebanyak ini sangat berpotensi untuk mengurangi dan mengatasi angka kemiskinan dalam negeri. Untuk sekarang saja jumlah pelaku UKM menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2022 dari jumlah penduduk terdapat sebanyak 65 juta Pelaku UKM dan data kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 mencapai 29,3 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan berkurang dan bahkan habis apabila pemerintah serius memberdayakan UKM.
Sekalipun potensinya sangat besar, masalah permodalan masih menjadi kendala utama bagi UKM untuk tumbuh dan berkembang. Masalah mendasar yang menyebabkan UKM menemui kesulitan dalam pembiayaan usaha adalah; Pertama, masalah jaminan. Hampir seluruh UKM mengeluhkan sulitnya mendapatkan pembiayaan dari perbankan karena ada ketentuan jaminan. Akibatnya, permodalan UKM hingga kini lebih banyak menggantungkan pada pemupukan modal sendiri (self financing) yang sangat terbatas. Kedua, masalah bunga pinjaman di sektor UKM masih dirasakan sangat tinggi.
Dengan ini Koperasi Simpan Pinjam diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan permodalan khususnya bagi kegiatan produktif. Hal ini harus didukung dengan kebijakan yang tepat dari pemerintah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar mampu menjadi pemberi modal kepada masyarakat para pelaku UKM.
Secara umum biasanya para pelaku UKM memulai usahanya menggunakan modal sendiri ataupun bersumber dari keluarga. Dari banyaknya pelaku UKM biasanya mereka menjalankan usahanya menggunakan modal sendiri dan hanya ada sedikit yang memanfaatkan dana pinjaman yang bersumber dari berbagai lembaga keuangan.
Alasan mereka tidak memanfaatkan lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan usahanya sangat beragam. Ada yang mengatakan takut berhubungan dengan lembaga keuangan, ada pula yang mengatakan karena proses pinjaman melalui lembaga tidak mudah dan ada pula yang mengatakan karena mereka tidak memiliki agunan sebagai jaminan kredit yang mereka ambil.
Para pelaku UKM memang belum sepenuhnya memanfaatkan koperasi dalam upaya memperoleh pinjaman untuk menambah modal usahanya, akan tetapi kepercayaan masyarakat pelaku UKM kepada koperasi masih cukup besar, tidak tergabungnya para pelaku UKM kedalam wadah koperasi lebih disebabkan karena belum tersedianya koperasi disekitar usaha mereka atau belum adanya koperasi yang mewadahi usaha mereka masing-masing. Walau adanya citra buruk mengenai koperasi dan sedikitnya lembaga koperasi yang berhasil menjadi lembaga ekonomi yang kuat, masyarakat tidak terlalu terpengaruh oleh citra negatif koperasi tersebut dan masih mempercayai koperasi.
Sebenarnya ada alasan lain mengapa para pelaku UKM masih sedikit yang memanfaatkan koperasi sebagai mitra usaha dan sebagai sumber dalam mendapatkan tambahan modal mereka. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
Peran koperasi terhadap pemberdayaan UKM terutama yang terkait dengan permodalan masih dikategorikan sangat rendah. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Teuku Syarif dan Etty Budiningsih yang dilakukan di tiga propinsi yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa sumber pinjaman usaha mikro 19.08 persen berasal dari modal sendiri, 11.6 persen berasal dari kredit program, 9.2 persen dari perbankan dan 53,3 persen berasal dari pelepas uang dan bank keliling, sedangkan dari koperasi dan lainnya hanya 6.75 persen.
Selanjutnya sumber pinjaman untuk usaha kecil yang berasal dari modal sendiri 27.15 persen, dari perbankan sebanyak 31.47 persen sedangkan dari koperasi dan lainnya sekitar 24,3 persen. Pinjaman pada lembaga perbankan untuk usaha kecil lebih baik dibandingkan dengan kelompok usaha mikro, karena kemampuan kelompok usaha kecil dalam memenuhi persyaratan kredit lebih dapat dipenuhi dibandingkan dengan usaha mikro.
Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Salah satu cara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam memberdayakan ekonomi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai anggota yaitu dengan memberikan modal usaha. Salah satu cara memberdayakan UKM yaitu dengan memberikan modal kepada UKM, sehingga UKM dapat bertahan seperti sekarang ini walau ekonomi masyrakat sedang lemah. Koperasi Simpan Pinjam dapat membantu pelaku UKM dalam memberikan pinjaman modal, karena modal dasar Koperasi Simpan Pinjam juga berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
Masyarakat yang mau meminjamkan modal pada koperasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan bantuan modal usaha hanya dengan menjadikan anggota koperasi saja, karena pada saat mengajukan sebagai anggota koperasi masyarakat hanya harus mengisi data lengkap sebagai calon anggota. Tidak seperti Bank yang memberlakukan banyak syarat dan terkadang lebih sulit dalam pengurusan pengajuan pinjaman dana, seperti data legalitas usaha dan jaminan.
Sedangkan untuk memperoleh dana pinjaman modal dari Koperasi Simpan Pinjam ini tidak memiliki banyak syarat yang menyusahkan. Dengan meminjam dana melalui koperasi tentu akan mempermudah anggotanya yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha, atau untuk kebutuhan keluarga. Tentu saja pinjaman koperasi akan membantu anggotanya dari jeratan utang bank atau lilitan rentenir sehingga dapat membantuu mengentaskan kemiskinan.
Proses peminjaman juga relatif mudah dan dengan bunga ringan. Proses dan persyaratannnya pun mudah dan tanpa jaminan apapun. Namun anggota yang meminjam dana tentu diimbau agar membayar cicilan tepat waktu dan meminjam dana hanya untuk keperluan yang benar-benar penting.