Koperasi hingga saat ini masih terus berkembang dan menjadi prioritas masyarakat dalam memutar roda perekonomian. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Di tahun 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Koperasi di masa pandemi ini juga mengalami banyak sekali kendala untuk menjalankan usahanya karena seluruh masyarakat diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri, menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dll. Karena itu sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan melonjak, penundaan Rapat Anggota Tahunan, dan kendala lainnya.
Jika kita lihat dari sisi ekonomi misalnya, makro ekonomi kita mengalami guncangan hebat sehingga pertumbuhan ekonomi kita menjadi rendah, kemudian dari sisi kinerja korporasi, begitu banyaknya korporasi yang merugi bahkan banyak yang gulung tikar dan tentu fenomena rasionalisasi PHK besar-besaran tidak dapat dielakkan. metode daring dan transaksi digital menjadi solusi efektif di tengah pandemi ini melakukan digitalisasi termasuk digitalisasi Koperasi adalah salah satu solusi yang paling tepat.
Di era industri 4.0 ini perkembangan laju pertumbuhan teknologi komunikasi berbasis internet menjadi penyebab berubahnya berbagai aspek kehidupan manusia saat ini. Berbagai kemudahan dalam mengakses informasi telah mempengaruhi aspek kehidupan salah satunya pada bidang perekonomian.
“Di era digital ini, digitalisasi koperasi semakin penting. Tentunya ini adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 milyar dolar AS, dan di tahun 2025 diprediksi sekitar 125 milyar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,†ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Rapimnas Dekopin) tahun 2021.
Pemerintah juga telah ikut membantu berkembangnya koperasi melalui regulasi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja di tahun 2020 untuk memberi kemudahan koperasi, salah satunya penyederhanaan anggota pendiri koperasi, sekarang koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota pun dapat berbentuk dokumen elektronik, dan rapat anggota dapat dilakukan secara daring.
Digitalisasi Koperasi adalah upaya untuk mengubah cara kerja manajemen koperasi pada umumnya menjadi manajemen koperasi secara digital, hal ini akan mempermudah koperasi dalam menjalankan bisnisnya, dan juga dalam memberikan pelayanan bagi seluruh anggotanya melalui Aplikasi Koperasi Digital.
Digitalisasi koperasi memiliki peran dalam mempermudah akses koperasi agar dapat memberikan bantuan modal bagi para UMKM, dengan adanya digitalisasi ini UMKM dapat meningkatkan kinerja atau kemampuan mereka secara ekonomi. Selain dalam aspek modal, dengan adanya digitalisasi koperasi ini diharapkan koperasi juga dapat dengan mudah menjalankan pembinaan dan pendidikan untuk para UMKM.
Adanya digitalisasi koperasi akan membuat transparansi penyaluran dana serta catatan mengenai keanggotaan lebih mudah dan jauh lebih aman untuk diakses, pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya pun jauh lebih mudah dengan adanya digitalisasi koperasi. Serta adanya digitalisasi koperasi akan memudahkan dalam menghubungkan antara pelaku UMKM dengan pembelinya melalui aplikasi berbasis digitalisasi, yang mana dengan adanya hal tersebut para pelaku UMKM dapat meningkatkan kulitas ekonominya dan produksinya.
Selain itu, adanya digitalisasi koperasi akan mempermudah para UMKM untuk mencari tambahan modal dalam pengembangan usahanya, digitalisasi koperasi memberikan kemudahan serta kenyamanan dalam pengajuan pinjaman modal tanpa harus berurusan dengan bank yang biasanya memiliki bunga yang tinggi. Dengan proses yang mudah, fleksibel, instan dan biaya pinjaman yang rendah menjadikan koperasi sebagai salah pilihan yang dapat digunakan para UMKM dalam mencari tambahan modal.
Dengan adanya digitalisasi koperasi ini secara tidak langsung dapat mendorong UMKM tidak hanya mampu bertahan namun melompat bangkit berkontribusi terhadap ekonomi nasional Indonesia.