Dotx Logo
Dotx Logo

Bidang Perpajakan di Omnibus Law Cipta Kerja

Recent Post

Categories

Bidang Perpajakan di Omnibus Law Cipta Kerja

March 9, 2022
-
By charlie chandra

Konsep dasar Omnibus Law mengacu pada suatu skema reformasi regulasi yang diniatkan untuk menyederhanakan beberapa undang-undang yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi suatu regulasi baru yang terintegrasi. Pandangan idealnya, Omnibus Law akan menjadi suatu regulasi terpadu dari beberapa undang-undang.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta. Kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Omnibus Law Cipta Kerja, salah satu diantaranya terjadi beberapa perubahan di Bidang Perpajakan. Perubahan ini dilakukan bertujuan untuk memperbaiki aturan yang ada sebelumnya dalam hal Klaster Kemudahan Berusaha. Namun, tidak semua perubahan tertulis pada Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa diantaranya dijelaskan pada aturan turunan. Hingga saat ini, masih ada aturan turunan yang belum terbit.

Aturan turunan dapat mencakup:

  • Aturan penjelasan mengenai ketentuan yang berkaitan erat dengan aspek kewajiban administrasi wajib pajak, seperti prosedur pembetulan terkait dengan penyesuaian tarif bunga sanksi administrasi;
  • Jenis aturan yang dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya interpretasi yang timbul akibat interaksi dengan peraturan lain. Contohnya, aturan mengenai pengecualian dividen luar negeri dengan ketentuan Controlled Foreign Corporation (CFC).
  • Aturan yang berfungsi memberikan penjelasan lebih lanjut akibat adanya delegasi dari UU Cipta Kerja. Misalnya, aturan yang memerinci kriteria keahlian tertentu dalam rezim pajak bagi WNA dan sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, DotX mengadakan diskusi secara online bersama beberapa partner dan pakar untuk mengulas perubahan yang terjadi pada Klaster Kemudahan Berusaha untuk Bidang Perpajakan. Diskusi hanya mencakup hal-hal yang terkait bisnis usaha DotX dan partner.

Substansi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan dapat dilihat pada bagian berikut:

Bidang Perpajakan di Omnibus Law Cipta Kerja

Secara garis besar, beberapa perubahan yang terjadi diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pokok perubahan PPh antara lain:

    • Penegasan penentuan subjek pajak orang Pribadi, yaitu
      • Termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
        1. bertempat tinggal di Indonesia;
        2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
        3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pada aturan sebelumnya menyebutkan kriteria orang pribadi, tanpa menyebutkan status kewarganegaraan.

      • Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yaitu:
        1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
        2. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
        3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:

a. tempat tinggal;
b. pusat kegiatan utama;
c. tempat menjalankan kebiasan;
d. status subjek pajak; dan/atau
e. persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

    • Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN (aturan sebelumnya dikenakan PPh atas penghasilan baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia);
    • Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima oleh
      1. WP Orang Pribadi Dalam Negeri, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
      2. WP Badan Dalam Negeri, tidak dikenai PPh (dikecualikan dari objek pajak)
    • Penerapan ketentuan tidak dikenakannya PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia. Ketentuannya sebagai berikut:
      1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh
      2. Bila yang diinvestasikan < 30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikurangi realisasi investasi di Indonesia (yang kurang dr 30%), dikenai PPh
      3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri setelah dikurangi 1 & 2, tidak dikenai PPh
    • Pemberlakuan ketentuan tidak dikenakannya PPh atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap (BUT) asalkan diinvestasikan di Indonesia.
    • Pemberian ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.
  1. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN)

Pokok perubahan dalam PPN antara lain:

    • Konsinyasi bukan termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP).
    • Penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tidak terutang PPN.
    • Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
    • Relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP).
    • Pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam faktur pajak.
    • Pengaturan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.
  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pokok perubahan dalam KUP antara lain:

    • Penurunan sanksi administrasi pengungkapan sendiri ketidakbenaran perbuatan wajib pajak dari 150% menjadi 100%.
    • Pengaturan ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga.
    • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PKP tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) serta telah diberikan pengembalian atau telah mengkreditkan pajak masukan.
    • Penerapan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi antara sanksi bunga dan sanksi kenaikan dalam pemeriksaan atas PPN dan PPnBM.
    • Penegasan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi pasti jika dalam 5 tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Penerapan ketentuan tidak lagi diterbitkannya ketetapan pajak atas pidana pajak yang telah diputus.
    • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) daluwarsa 5 tahun.
    • Penerbitan STP yang dapat dilakukan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Terkait dengan PPh 21, dapat dibayarkan oleh perusahaan atau karyawan sesuai dengan kesepakatan kerja antara perusahaan dan pegawai. Besarnya pajak yang dibayarkan untuk pegawai tetap lebih kecil daripada pegawai tidak tetap. Hal ini dikarenakan pada pegawai tetap diberikan fasilitas pengurang yang disebut dengan PTKP.  PTKP adalah komponen pengurang yang digunakan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.

Kriteria penghasilan pegawai bukan tetap sebagai berikut:

  • Tenaga Kerja Lepas
  • Bekerja berdasarkan jumlah hari kerja
  • Adanya unsur hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja

Sedangkan kriteria penghasilan pegawai tetap sebagai berikut:

  • Memperoleh secara teratur
  • Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak
  • Ada jangka waktu tertentu secara teratur
© 2024 DotX. All rights reserved.
crossmenumenu-circlecross-circle