Hukum mendirikan koperasi ada di Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 soal persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 mengenai petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Minimal anggota yang dibutuhkan untuk membangun koperasi primer adalah 9 orang dan untuk koperasi sekunder adalah 3 orang. Selama proses pendirian harus diawali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa hal penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang ingin dibuat, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang modal, jangka waktu dan sisa hasil usaha. Hasil dari rapat ini nanti akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris. Setelah itu Notaris akan mengantarkan berkas-berkas ini untuk di evaluasi oleh pihak yang berwenang
Syarat Mendirikan atau Membangun Koperasi
Syarat yang harus diberikan untuk mendirikan atau membangun koperasi simpan pinjam seperti berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian yang sudah ditanda tangani semua anggota.
- Fotokopi KTP pendiri.
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi.
- Bukti surat tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan.
- Rencana anggaran pengeluaran dan pendapatan koperasi.
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperas.
- Daftar sarana kerja koperasi.
- Surat yang menyatakan pengurus tidak memiliki hubungan keluarga.
- Struktur organisasi koperasi
Untuk koperasi simpan pinjam terdapat tambahan seperti berikut:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan UMKM.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.