Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang melakukan simpan pinjam. Semua tipe koperasi memiliki  asas yang sama yaitu asas kekeluargaan. Asas ini diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber. Sumber pertama berasal dari dana tabungan anggota koperasi itu sendiri. Sumber kedua bisa berasal dari modal pinjaman atau dari bank yang bekerja sama.
Dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Pasal 19, dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam yaitu menghimpun simpanan/tabungan berjangka serta memberikan pinjaman kepada anggota, dan calon anggota. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut koperasi simpan pinjam bisa disebut juga sebagai wadah menabung bagi seluruh anggotanya. Setiap anggota juga dapat menerima bunga hasil dari tabungan koperasi. Berdasarkan namanya, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan pinjaman. Bunga yang terdapat juga biasanya tidak terlalu tinggi.
Tujuan koperasi simpan pinjam yaitu untuk membantu mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan wadah untuk melakukan simpan pinjam kepada anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, masyarakat diharapkan dapat menabung dan juga memberi pinjaman ke anggota lain yang membutuhkan.
Koperasi memberi pinjaman uang kepada anggota, dengan uang yang berasal dari simpanan anggota itu sendiri. Uang yang dipinjam anggota dikembalikan dengan cara diangsur secara berkala sesuai dengan kesepakatan. Bunga yang terdapat biasanya ditentukan oleh masing-masing koperasi, dan uang yang diterima peminjam akan dipotong biaya admin atau admin fee. Sedangkan Pinjaman Online adalah aplikasi yang mempertemukan peminjam dengan si pemberi pinjaman secara online. Dengan syarat yang biasanya hanya membutuhkan KTP dan KK. Uang yang ada berasal dari perusahaan aplikasi tersebut dan biasanya terdapat batas waktu untuk pengembaliannya jika melewati waktu tersebut si peminjam biasanya akan diberikan denda.