Apa anda pernah mendengar kata-kata Koperasi Karyawan atau yang sering disebut sebagai Kopkar. Beberapa dari kalian mungkin ada yang sudah mengenal koperasi jenis tersebut, terlebih karyawan yang bekerja di dalam suatu perusahaan, koperasi ini mungkin sudah tidak asing lagi.
Koperasi ini wajib memiliki badan hukum dan terdaftar, karena para pengurus maupun anggotanya sudah berusia dewasa serta paham mengenai aturan hukum.
Menurut Kementerian Koperasi, koperasi karyawan adalah koperasi yang berdiri di dalam suatu perusahaan dan beranggotakan karyawan perusahaan itu sendiri. Sama seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menerapkan asas kekeluargaan di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dimana jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang. Umumnya, wilayah kerja koperasi primer juga meliputi satu lingkungan kerja, kelurahan, ataupun desa. Sedangkan, koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekumpulan koperasi primer. Dalam hal ini, kopkar termasuk ke dalam koperasi primer, sebab koperasi ini dibuat oleh sekumpulan orang di satu lingkungan kerja yang sama.
Kegiatan usaha kopkar biasanya ada di dalam bidang jasa maupun penjualan. Koperasi jasa merupakan koperasi yang menawarkan layanan simpan pinjam, sehingga dapat memudahkan para anggota untuk menyimpan atau meminjam uang untuk berbagai keperluan.
Sedangkan koperasi penjualan umumnya bergerak di bidang penyediaan kebutuhan anggotanya, seperti sembako dan barang kebutuhan lain dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang menguntungkan anggota koperasi karyawan.
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah mensejahterakan dan juga membantu mengembangkan taraf perekonomian para karyawan yang menjadi anggota koperasi di sebuah perusahaan. Beberapa fungsi lainnya tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:
Setiap koperasi membutuhkan struktur organisasi yang baik agar dapat berjalan dengan lancar, struktur organisasi koperasi karyawan tidak jauh berbeda dengan struktur koperasi pada umumnya. Berdasarkan UU RI No.25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian, struktur organisasi koperasi karyawan disusun sebagai berikut:
Pengurus Koperasi Karyawan memilik tugas salah satunya adalah mengajukan dan menyelenggarakan pembukuan keuangan, dengan adanya pembukuan keuangan ini pengurus dapat mengetahui sumber dana koperasi dan semua bentuk transaksi yang dilakukan oleh koperasi. Di bawah ini adalah contoh laporan keuangan koperasi karyawan:
Cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan koperasi karyawan dibentuk, dalam praktiknya, apabila mengacu pada koperasi simpan pinjam, cara kerja koperasi adalah mewajibkan anggotanya untuk membayar iuran dan cicilan secara rutin dan tertib. Jika mengacu pada koperasi penjualan cara kerja nya adalah koperasi menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Maka dari itu, sebenarnya cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan utama didirikannya koperasi karyawan tersebut. Apabila koperasi karyawan didirikan dengan fungsi yang hampir sama dengan koperasi simpan pinjam maupun koperasi penjualan, maka cara kerjanya pun tidak akan jauh berbeda dengan koperasi simpan pinjam biasa atau koperasi penjualan.
Koperasi Karyawan harus bersifat mandiri, terbuka dan juga sukarela, seluruh karyawan bebas menjadi anggota koperasi tanpa adanya paksaan, selama masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Jika terjadi suatu masalah di dalam koperasi, anggota harus menyelesaikan permasalahan itu sendiri tanpa melibatkan perusahaan.
Koperasi Karyawan dalam pelaksanaannya harus tetap menggunakan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, hal ini dirangkum di dalam UU 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 dan 2, Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
Dalam melaksanakan koperasi, koperasi juga harus memiliki prinsip koperasi seperti berikut: