Dotx Logo
Dotx Logo

Apa itu Koperasi Karyawan? Bagaimana Cara Kerjanya?

Recent Post

Categories

Apa itu Koperasi Karyawan? Bagaimana Cara Kerjanya?

March 29, 2022
-
By Muhammad Kafi

Apa anda pernah mendengar kata-kata Koperasi Karyawan atau yang sering disebut sebagai Kopkar. Beberapa dari kalian mungkin ada yang sudah mengenal koperasi jenis tersebut, terlebih karyawan yang bekerja di dalam suatu perusahaan, koperasi ini mungkin sudah tidak asing lagi.

Koperasi ini wajib memiliki badan hukum dan terdaftar, karena para pengurus maupun anggotanya sudah berusia dewasa serta paham mengenai aturan hukum.

Apa itu Koperasi Karyawan

Menurut Kementerian Koperasi, koperasi karyawan adalah koperasi yang berdiri di dalam suatu perusahaan dan beranggotakan karyawan perusahaan itu sendiri. Sama seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menerapkan asas kekeluargaan di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dimana jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang. Umumnya, wilayah kerja koperasi primer juga meliputi satu lingkungan kerja, kelurahan, ataupun desa. Sedangkan, koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekumpulan koperasi primer. Dalam hal ini, kopkar termasuk ke dalam koperasi primer, sebab koperasi ini dibuat oleh sekumpulan orang di satu lingkungan kerja yang sama.

Kegiatan Usaha Koperasi Karyawan

Kegiatan usaha kopkar biasanya ada di dalam bidang jasa maupun penjualan. Koperasi jasa merupakan koperasi yang menawarkan layanan simpan pinjam, sehingga dapat memudahkan para anggota untuk menyimpan atau meminjam uang untuk berbagai keperluan.

Sedangkan koperasi penjualan umumnya bergerak di bidang penyediaan kebutuhan anggotanya, seperti sembako dan barang kebutuhan lain dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang menguntungkan anggota koperasi karyawan.

Tujuan dan Fungsi Koperasi Karyawan

Tujuan didirikannya koperasi ini adalah mensejahterakan dan juga membantu mengembangkan taraf perekonomian para karyawan yang menjadi anggota koperasi di sebuah perusahaan. Beberapa fungsi lainnya tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:

  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Struktur Organisasi Koperasi Karyawan

Setiap koperasi membutuhkan struktur organisasi yang baik agar dapat berjalan dengan lancar, struktur organisasi koperasi karyawan tidak jauh berbeda dengan struktur koperasi pada umumnya. Berdasarkan UU RI No.25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian, struktur organisasi koperasi karyawan disusun sebagai berikut:

  1. Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar, Rapat Anggota juga berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi, dan Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pengurus
    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, pengurus anggota memiliki masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Pengurus memiliki tugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
    pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  3. Pengawas
    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
    Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pengawas memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Contoh Laporan Keuangan Koperasi Karyawan

Pengurus Koperasi Karyawan memilik tugas salah satunya adalah mengajukan dan menyelenggarakan pembukuan keuangan, dengan adanya pembukuan keuangan ini pengurus dapat mengetahui sumber dana koperasi dan semua bentuk transaksi yang dilakukan oleh koperasi. Di bawah ini adalah contoh laporan keuangan koperasi karyawan:

Seperti Apa Cara Kerja Koperasi Karyawan

Cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan koperasi karyawan dibentuk, dalam praktiknya, apabila mengacu pada koperasi simpan pinjam, cara kerja koperasi adalah mewajibkan anggotanya untuk membayar iuran dan cicilan secara rutin dan tertib. Jika mengacu pada koperasi penjualan cara kerja nya adalah koperasi menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Maka dari itu, sebenarnya cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan utama didirikannya koperasi karyawan tersebut. Apabila koperasi karyawan didirikan dengan fungsi yang hampir sama dengan koperasi simpan pinjam maupun koperasi penjualan, maka cara kerjanya pun tidak akan jauh berbeda dengan koperasi simpan pinjam biasa atau koperasi penjualan.

Koperasi Karyawan harus bersifat mandiri, terbuka dan juga sukarela, seluruh karyawan bebas menjadi anggota koperasi tanpa adanya paksaan, selama masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Jika terjadi suatu masalah di dalam koperasi, anggota harus menyelesaikan permasalahan itu sendiri tanpa melibatkan perusahaan.

Koperasi Karyawan dalam pelaksanaannya harus tetap menggunakan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, hal ini dirangkum di dalam UU 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 dan 2, Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;  
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian.

Dalam melaksanakan koperasi, koperasi juga harus memiliki prinsip koperasi seperti berikut:

  1. Pendidikan perkoperasian;
  2. Kerja sama antar koperasi.

© 2024 DotX. All rights reserved.
crossmenumenu-circlecross-circle