Dotx Logo
Dotx Logo

Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Recent Post

Categories

Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Indonesia

April 25, 2022
-
By Muhammad Kafi

Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, mengharuskannya memikirkan dan membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Individu, perusahaan dan masyarakat perlu memikirkan cara yang terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Telah kita ketahui bahwa, koperasi itu sendiri merupakan sokoguru perekonomian di Indonesia, maka keberadaan dan kehadirannya sudah terjamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus turut mendukung dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah yang disebut sebagai koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi dengan watak sosial harus selalu mengutamakan melayani kebutuhan anggota dan masyarakat dari pada mengejar keuntungan belaka.

Secara Ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong dan bergotong-royong. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi. Koperasi mendahulukan kepentingan bersama dan mengesampingkan kepentingan pribadi. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemakmuran bersama yang menjadi tujuan utama, bukan kemakmuran perseorangan.

Tujuan Koperasi

Koperasi berasal dari kata-kata ”ko/co”, yang artinya ”bersama” dan ”operasi/operation”, yaitu ”bekerja”. dengan ini kooperasi memiliki arti sama-sama bekerja. Perkumpulan yang diberinama Kooperasi ialah perkumpulan kerja sama dalam mencapai suatu tujuan. Dalam kooperasi tak ada sebagian anggota bekerja dan sebagian lagi berleha-leha, tidak. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama. 

Tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945".

Bidang kegiatan usaha koperasi tergantung pada tujuan koperasi tersebut didirikan. Tujuan koperasi tergantung pada kebutuhan anggota-anggotanya. Oleh karena kebutuhan anggota sebagai manusia beraneka ragam, maka bidang kegiatan koperasi pun beraneka ragam pula.

Tujuan koperasi khususnya koperasi dalam ekonomi adalah memperbaiki nasib orang-orang yang lemah secara ekonominya dengan jalan kerjasama. Koperasi adalah perikatan golongan yang lemah ekonominya, untuk membentuk suatu badan yang kuat. Kerjasama adalah dasar utama koperasi ekonomi, sebab itu harus terbangun rasa solidaritas di antara para anggotanya. 

Tugas Koperasi

Bung Hatta yang merupakan sosok bapak koperasi Indonesia pernah menegaskan, bahwa tugas koperasi di Indonesia sangat lah luas terkait masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Bung Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi di Indonesia (1954):

  1. Memperbaiki Produksi
    Tiga jenis utama barang yang produksinya harus segera dibenahi yaitu pangan, kerajinan, dan barang-barang pertukangan yang diperlukan masyarakat dalam kehidupan kesehariannya.
  2. Memperbaiki Kualitas Barang
    Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya barang-barang ini adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh masyarakat, maka koperasi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang dibutuhkan.
  3. Memperbaiki Distribusi
    Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, contohnya dengan menimbun barang pada saat barang sudah mulai langka untuk mendapatkan untung yang sangat besar. Maka dengan adanya koperasi diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi barang yang seperti ini.
  4. Memperbaiki Harga
    Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang mereka dengan harga setinggi-tingginya, kondisi yang seperti itu dapat merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
  5. Menyingkirkan Penghisapan atau Lintah Darat
    Kalau suatu desa ingin hidup makmur maka harus dibebaskan dari "lintah darat" atau sistem ijon karena sudah jelas dapat merugikan masyarakat. Lintah darat ini dapat diberantas dengan cara mendirikan koperasi-koperasi simpan pinjam.
  6. Memperkuat Permodalan
    Masyarakat pada umumnya sering mengalami kesulitan permodalan. Dengan adanya koperasi masyarakat akan diajarkan untuk menabung sebagai sumber modal.
  7. Memelihara Lumbung
    Sistem lumbung harus diperbarui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau sebagai buffer stock. Dengan adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung padi juga berfungsi sebagai penyedia bibit pada musim tanam.

Ajaran dan Konsepsi ekonomi Bung Hatta ini menggaris bawahi bahwa koperasi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal yang kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah "rakyat kecil" (petit people).

Usaha Koperasi Dalam Menurunkan Penduduk Miskin

Di Indonesia sendiri terdapat desa sebanyak 72.000 desa secara total menurut depkominfo. Jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2011 sebesar 30,018 juta orang (12,49 persen). Penduduk miskin yang berada di daerah pedesaan sebesar 18,972 juta atau sebesar 15,72%, sedangkan penduduk miskin diperkotaan sebesar 11,046juta atau sebesar 9,32%.

Pola inflasi yang selama ini terjadi di Indonesia ditandai oleh inflasi makanan yang hampir selalu lebih tinggi dari inflasi umum. Dengan alasan tersebut, maka inflasi pangan digunakan sebagai acuan, karena dampaknya yang besar terhadap peningkatan jumlah penduduk miskin. Hitungan kasarnya seperti ini: jika harga pangan naik 25%, maka jumlah penduduk miskin akan naik lebih dari 2 x lipat atau persisnya 129%, jika saja harga pangan naik 50%, maka jumlah orang miskin akan naik hingga 2,5x lipat.

Dengan mendirikan Koperasi Unit Desa di 72.000 desa, yang bergerak usahanya lebih ditekankan pada usaha bidang konsumsi, akibatnya harga pangan yang dikonsumsi anggotanya dapat ditekan atau dipertahankan, dengan harapan terjadinya penurunan inflasi pangan dan akan berdampak terhadap penurunan inflasi umum.

Dengan didirikannya Koperasi yang bergerak pada usaha bidang konsumsi di kantong-kantong kemiskinan kota diharapkan akan membuat jumlah orang miskin di kota tidak terus bertambah lagi. Jadi koperasi yang bergerak usahanya di bidang konsumsi khususnya komoditi yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi umum, akan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.

Turunnya inflasi umum akan membuat masyarakat, dapat memanfaatkan angka inflasi tersebut untuk penyesuaian nilai pengeluaran kebutuhan sehari-hari mereka dengan pendapatan mereka yang relatif tetap. Akibatnya masyarakat akan mampu memperbaiki kondisi ekonominya.

© 2024 DotX. All rights reserved.
crossmenumenu-circlecross-circle