Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, mengharuskannya memikirkan dan membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Individu, perusahaan dan masyarakat perlu memikirkan cara yang terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Telah kita ketahui bahwa, koperasi itu sendiri merupakan sokoguru perekonomian di Indonesia, maka keberadaan dan kehadirannya sudah terjamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus turut mendukung dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah yang disebut sebagai koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi dengan watak sosial harus selalu mengutamakan melayani kebutuhan anggota dan masyarakat dari pada mengejar keuntungan belaka.
Secara Ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong dan bergotong-royong. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi. Koperasi mendahulukan kepentingan bersama dan mengesampingkan kepentingan pribadi. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemakmuran bersama yang menjadi tujuan utama, bukan kemakmuran perseorangan.
Koperasi berasal dari kata-kata â€ko/coâ€, yang artinya â€bersama†dan â€operasi/operationâ€, yaitu â€bekerjaâ€. dengan ini kooperasi memiliki arti sama-sama bekerja. Perkumpulan yang diberinama Kooperasi ialah perkumpulan kerja sama dalam mencapai suatu tujuan. Dalam kooperasi tak ada sebagian anggota bekerja dan sebagian lagi berleha-leha, tidak. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945".
Bidang kegiatan usaha koperasi tergantung pada tujuan koperasi tersebut didirikan. Tujuan koperasi tergantung pada kebutuhan anggota-anggotanya. Oleh karena kebutuhan anggota sebagai manusia beraneka ragam, maka bidang kegiatan koperasi pun beraneka ragam pula.
Tujuan koperasi khususnya koperasi dalam ekonomi adalah memperbaiki nasib orang-orang yang lemah secara ekonominya dengan jalan kerjasama. Koperasi adalah perikatan golongan yang lemah ekonominya, untuk membentuk suatu badan yang kuat. Kerjasama adalah dasar utama koperasi ekonomi, sebab itu harus terbangun rasa solidaritas di antara para anggotanya.
Bung Hatta yang merupakan sosok bapak koperasi Indonesia pernah menegaskan, bahwa tugas koperasi di Indonesia sangat lah luas terkait masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Bung Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi di Indonesia (1954):
Ajaran dan Konsepsi ekonomi Bung Hatta ini menggaris bawahi bahwa koperasi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal yang kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah "rakyat kecil" (petit people).
Di Indonesia sendiri terdapat desa sebanyak 72.000 desa secara total menurut depkominfo. Jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2011 sebesar 30,018 juta orang (12,49 persen). Penduduk miskin yang berada di daerah pedesaan sebesar 18,972 juta atau sebesar 15,72%, sedangkan penduduk miskin diperkotaan sebesar 11,046juta atau sebesar 9,32%.
Pola inflasi yang selama ini terjadi di Indonesia ditandai oleh inflasi makanan yang hampir selalu lebih tinggi dari inflasi umum. Dengan alasan tersebut, maka inflasi pangan digunakan sebagai acuan, karena dampaknya yang besar terhadap peningkatan jumlah penduduk miskin. Hitungan kasarnya seperti ini: jika harga pangan naik 25%, maka jumlah penduduk miskin akan naik lebih dari 2 x lipat atau persisnya 129%, jika saja harga pangan naik 50%, maka jumlah orang miskin akan naik hingga 2,5x lipat.
Dengan mendirikan Koperasi Unit Desa di 72.000 desa, yang bergerak usahanya lebih ditekankan pada usaha bidang konsumsi, akibatnya harga pangan yang dikonsumsi anggotanya dapat ditekan atau dipertahankan, dengan harapan terjadinya penurunan inflasi pangan dan akan berdampak terhadap penurunan inflasi umum.
Dengan didirikannya Koperasi yang bergerak pada usaha bidang konsumsi di kantong-kantong kemiskinan kota diharapkan akan membuat jumlah orang miskin di kota tidak terus bertambah lagi. Jadi koperasi yang bergerak usahanya di bidang konsumsi khususnya komoditi yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi umum, akan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.
Turunnya inflasi umum akan membuat masyarakat, dapat memanfaatkan angka inflasi tersebut untuk penyesuaian nilai pengeluaran kebutuhan sehari-hari mereka dengan pendapatan mereka yang relatif tetap. Akibatnya masyarakat akan mampu memperbaiki kondisi ekonominya.