Dotx Logo
Dotx Logo

Koperasi Karyawan: Pengertian, Cara Kerja dan Manfaat

Recent Post

Categories

Koperasi Karyawan: Pengertian, Cara Kerja dan Manfaat

March 28, 2022
-
By Muhammad Kafi

Apa itu Koperasi Karyawan dan apa saja kegunaan atau manfaat koperasi ini bagi karyawan? berikut penjelasannya.

Dalam sebuah perusahaan biasanya terdapat koperasi yaitu koperasi karyawan, Pemerintah Indonesia meminta seluruh perusahaan untuk menyediakan koperasi ini sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja. Koperasi ini diwajibkan memiliki badan hukum dan harus terdaftar secara legal.

Pengertian Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan adalah koperasi yang berdiri di dalam suatu perusahaan, semua anggota dan pengurusnya berasal dari karyawan perusahaan itu sendiri. Koperasi karyawan mempunyai landasan hukum yakni Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sama seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menerapkan asas kekeluargaan di dalamnya.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Umumnya Koperasi Karyawan, melakukan bidang usaha dalam hal simpan pinjam dan penjualan, Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. Sedangkan, koperasi penjualan berfungsi untuk menyediakan kebutuhan anggotanya. Misal, sembako dan barang kebutuhan lainnya.

Koperasi Karyawan termasuk dalam koperasi primer karena, koperasi ini beranggotakan orang-orang yang terdiri pada lingkup kesatuan wilayah yang sama.

Prinsip-prinsip Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan tetap menggunakan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, hal ini dirangkum di dalam UU 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 dan 2, Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;  
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian.

Dalam melaksanakan koperasi, koperasi juga harus memiliki prinsip koperasi seperti berikut:

  1. Pendidikan perkoperasian;
  2. Kerja sama antar koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan tetap memiliki fungsi dan peran koperasi yang sama, fungsi koperasi sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, yang berbunyi:

  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Cara Kerja Koperasi Karyawan

Pada umumnya, kopkar bersifat sangat terbuka dan sukarela, sehingga semua karyawan boleh mendaftar menjadi anggota tanpa adanya paksaan, selama masih bekerja di dalam perusahaan tersebut. Walau berada di dalam suatu perusahaan kopkar harus tetap berjalan dengan mandiri, ketika terjadi masalah terkait keuangan ataupun hal lain, mereka harus menyelesaikan permasalahan itu sendiri tanpa bantuan perusahaan, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di atas.

Cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan koperasi karyawan dibentuk, dalam praktiknya, apabila mengacu pada koperasi simpan pinjam, cara kerja koperasi adalah mewajibkan anggotanya untuk menabung, karyawan juga dapat mendapatkan pinjaman, lalu membayar iuran dan cicilan secara rutin dan tertib.

Maka dari itu, sebenarnya cara kerja koperasi karyawan bergantung pada tujuan utama didirikannya koperasi karyawan tersebut. Apabila koperasi karyawan didirikan dengan fungsi yang hampir sama dengan koperasi simpan pinjam, maka cara kerjanya pun tidak akan jauh berbeda dengan koperasi simpan pinjam biasa.

Manfaat Koperasi Karyawan

Apa sih manfaat masuk koperasi? Pasti itu pertanyaan yang pertama kali terpikirkan oleh seorang karyawan sebelum ia memutuskan untuk menjadi anggota koperasi. Jawabannya relatif bagi masing-masing koperasi, tergantung besar kecilnya koperasi tersebut.

Apa saja manfaat yang akan diperoleh saat bergabung menjadi anggota. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Memperoleh Keuntungan
    Sebagai anggota, Anda akan memperoleh keuntungan dari kopkar berupa sisa hasil usaha (SHU). Biasanya, pembagian SHU ini ditetapkan di rapat anggota tahunan (RAT) dan akan diterima sesuai dengan kebijakan koperasi dalam perusahaan tersebut.
  2. Menambah Pengalaman Organisasi
    Sebuah koperasi karyawan pastinya akan diurus oleh anggota-anggota yang ada di dalamnya. Dengan begitu, hal ini dapat membantu Anda sebagai anggota untuk belajar dan menambah pengalaman berorganisasi.
  3. Membantu Karyawan Lain
    Dengan menyimpan, anggota turut membantu membesarkan modal koperasi, membantu kesediaan dana untuk dipinjam oleh anggota yang benar-benar membutuhkan, menjadi tabungan dan investasi bagi anggota itu sendiri.
  4. Sebagai Mitra Perusahaan
    Dalam hal ini, perusahaan bisa mengajak pihak pengelola kopkar untuk mengelola kantin, atau mengelola kebutuhan karyawan saat bekerja. Semua hal yang menunjang produktivitas karyawan, yang tidak sempat diberikan oleh perusahaan, bisa disediakan oleh kopkar. Dengan begitu, karyawan dan perusahaan sama-sama mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan.
  5. Belajar Mengatur Keuangan
    Dengan masuk ke dalam anggota kopkar anda akan dapat mengatur keuangan dengan baik. Sebab, Anda telah memahami bahwa sebagian gaji bulanan akan disisihkan untuk dimasukkan ke dalam kopkar.
© 2024 DotX. All rights reserved.
crossmenumenu-circlecross-circle