KSP IKR yang memberikan limit kredit untuk Fasilitas Pinjam dan pemberian Fasilitas Pinjam itu sendiri kepada Pengguna Platform DOTX, dimana Fasilitas Pinjaman diberikan melalui KSP IKR yang juga memberikan limit pinjaman untuk Fasilitas Pinjaman kepada Anggota. Terdapat 3 macam cara untuk menghitung limit kredit/batas pinjaman karyawan, pertama dengan cara menghitung gaji berjalan, kedua dengan cara bypass gaji berjalan, dan ketiga dengan menggunakan hard limit.
Persentase/limit pinjaman gaji berjalan bisa di atur oleh pihak HRD/Payroll tetapi mengacu pada gaji masing masing karyawan.Â
Contohnya:
Besar presentase gaji berjalan dan tenor untuk pinjaman ini bergantung pada HRD perusahaan masing-masing, tidak musti harus 50% untuk Level A, 75% untuk Level B, dan seterusnya.
Dengan menggunakan Bypass Gaji Berjalan maka kredit limit yang digunakan akan mengacu kepada gaji tetap masing-masing karyawan, jika Karyawan A memiliki gaji sebesar Rp 6 juta maka limit kredit/batas pinjaman yang ia miliki sebesar Rp 6 juta juga, dengan tenor pinjaman sesuai dengan level karyawan tersebut.
Dengan Hard Limit pihak admin atau HRD perusahaan bisa menentukan berapa saja besaran limit kredit/batas pinjaman karyawannya, HRD bisa saja memberikan batas pinjaman sebesar Rp 5 juta atau Rp 10 juta untuk karyawannya. Hard Limit tidak mengacu kepada besaran gaji karyawan.
Perusahaan dapat memilih untuk menggunakan 3 macam limit pinjaman ini, Gaji Berjalan, Bypass Gaji Berjalan, atau Hard Limit. KSP IKR memberikan kebebasan mengenai limit pinjaman ini kepada mitra nya. dan jika hanya ada beberapa karyawan yang menginginkan pinjaman dari "gaji pokok", itu dapat dilakukan, dengan cara "Bypass Gaji Berjalan" di kontrak karyawan tersebut.