Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah Rapat Anggota. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Rapat Anggota adalah perangkat oraganisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Didalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) umummya dibahas mengenai laporan keuangan, beberapa agenda dan kegiatan koperasi selama kurun waktu 1 tahun berikut dengan target dan realisasinya serta juga rencana kegiatan kedepan serta berkenaan dengan pengurus; masa jabatan, perpanjangan, pengangkatan dan atau pemberhentian dan juga SHU (Sisa Hasil Usaha). Pelaksanaan RAT secara tertulis tetap tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota sebagai pemilik sekaligus penguna jasa koperasi. Anggota tetap dapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta tetap memiliki hak untuk bersuara mengemukakan pendapat, serta hak financial untuk mendapatkan SHU.
Supaya sah didalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus memenuhi kuorum tertentu sebagaimana ditetapkan didalam Anggaran Dasar Koperasi. Penetapan mengenai kuorum kehadiran anggota ini harus jelas dan identitas dari anggota sebagai anggota koperasi yang hadir juga harus terdefinisi secara jelas supaya tidak menimbulkan pertanyaan dikemudian hari, lebih lanjut keputusan dalam agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka diambil mekanisme secara voting setelahnya dibuatkan Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2015 Bab III Pasal 5 Rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:Â
Hal ini tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2015 Bab IV Pasal 9 dan 10 mengenai Persyaratan Rapat Anggota. Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Untuk rapat anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir, untuk rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya.
Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Dalam Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota;Â
Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, secara umum kuorum rapat adalah lebih dari separuh 50% plus 1 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota koperasi. Kuorum adalah jumlah minimal peserta rapat yang hadir yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.